Substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan
informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik
dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual
communication) tersebut - yang dipahami sebagai virtual reality - sering
disalahpahami sebagai "alam maya", padahal keberadaan sistem
elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya
dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit.
Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan
Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem
kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori
tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem
komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu
informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan
memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga
mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya
digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari
asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik.
Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ
buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah "cyber law" sebagaimana
dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk
pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah "cyberspace
law" justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah
"telematika" paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan
hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan
pengkajian hukum selanjutnya. Istilah "telematika" merujuk pada
hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan
dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup
segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang
dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi hukum tidak tertulis -
tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan
dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala
aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace.
Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula
dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun
informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum,
melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan
bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan
demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan
konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem
elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang
tidak terkoneksi dengan internet.
sumber :
wikipedia.org/wiki/Telematika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar